Penulis : Dinda Pranata
Siapa sangka DPR atau yang dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1960-an sempat dibubarkan oleh presiden pertama RI yaitu Bung Karno. Kondisi ini terjadi selang beberapa tahun pasca pemilu pertama tahun 1955. Hal itu tercantum dalam Perpres No 3 Tahun 1960. Lalu Apa alasan Bung Karno bisa membubarkan DPR?
Perselisihan RAPBN Untuk Tahun 1961
Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara seyogyanya memang hal yang paling krusial karena berurusan dengan yang namanya DUIT rakyat. Tidak hanya pada era pemerintahan presiden Jokowi saja, nyatanya RAPBN juga sempat menuai banyak polemik bahkan di tahun awal negara Indonesia berdiri.
Polemik RAPBN pada awalnya terjadi karena perubahan sikap politik Bung Karno yang ingin mendirikan satu partai besar dan mengeliminasi sistem multipartai dengan menghapuskan partai Masyumi karena dinilai mudah disusupi oleh PKI. Sebagai akibat perubahan sikap politik ini, Partai Masyumi melakukan provokasi terhadap Rencana Anggaran Belanja Negara Tahun 1961 yang dibuat presiden ke parlemen saat itu.
Presiden Soekarno yang kemudian mengetahui hal itu, membuat keputusan untuk membubarkan Parlemen sementara sesuai dengan Perpres No.3/1960. Alasan presiden membubarkan lembaga pemerintahan tersebut atas dasar bahwa DPR hasil pemilu tahun 1955 tidak sesuai harapan untuk membantu pemerintah, dan tidak sesuai dengan jiwa serta semangat UUD 1945, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Ketiadaan PEMILU 1960 & Pembentukan DPR-GR
Akibat dari polemik RAPBN tahun 1961 yang harusnya sudah disahkan pada tahun 1960 ditanggungkan, menyebabkan Pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 1960 terpaksa ditiadakan. Selain itu, pembubaran DPR yang saat itu memiliki 19 fraksi yang didalamnya ada partai Masjumi, PNI, PKI dan juga NU diganti dengan DPR-GR.
Tugas dan fungsi DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong) ini serupa dengan DPR sebelumnya hanya saja anggota yang masuk akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Salah satu tugasnya yaitu memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu walau ini menyimpang dari beberapa pasal di UUD 1945.
Setelah mengetahui bahwa dulu sempat dibubarkan dan dibentuk ulang, akankah wajah DPR akan sama ? Lalu, apakah sistem dari multi partai saat ini dinilai sudah tepat untuk keberlajutan kenegaraan di masa mendatang ?